Mei 2013 - EL-KAMIL CENTRE
Headlines News :

EL-KAMIL

Written By SahatiTravel on Jumat, 31 Mei 2013 | 23:08


CIRI ALIRAN SESAT

Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, & baru akan dibuka ketika mereka sampai ke
tempat tujuan.

Para calon yg akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yg relatif rendah, bahkan dpt dibilang tdk memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dgn mudah dijejali omongan-omongan yg menurut mereka adl omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yg berbicara, & bukan Dinul Islam yg mereka ungkapkan.
Calon utama mereka adl orang-orang yg memiliki harta yg berlebihan, atau yg orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yg jauh dari keagamaan, sehingga yg terjadi adl penyedotan uang para calon dgn dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sbg alat (sarana) utk menyedot uang.
Pola dakwah yg relatif singkat, hanya kurang lbh 3 kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yg terkesan adl pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yg sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dgn dijejali ayat-ayat yg mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.
Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yg mereka namakan dgn uang penyucian jiwa. Jika sang calon tdk mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yg wajib dibayar.
Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dgn alasan kahfi.
Tidak mewajibkan shalat 5 waktu bagi para anggotanya dgn alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah benar-benar menerapkan syari’at Islam.
Sholat 5 waktu mereka ibaratkan dgn doa & dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
Shalat Jum’at diibaratkan dgn rapat/syuro. Sehingga, pd saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum’at.
Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yg dilaksanakan dalam satu waktu utk 5 waktu shalat.
Infaq yg dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yg wajib dibayar bagi yg tdk mampu berinfaq.
Adanya qiradh (uang yg dikeluarkan utk dijadikan modal usaha) yg diwajibkan walaupun anggota tdk memiliki uang, bila perlu berhutang kpd kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yg mereka janjikan tdk kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dgn ayat Al Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
Zakat yg tdk sesuai dgn syari’at Islam. Takaran yg terlalu melebihi dari yg semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dgn sahabat Abu Bakar dgn menafikan syari’at yg sesungguhnya.
Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yg tdk mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yg besarnya sebanding dgn dana utk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya utk mengeluarkan ‘infaq’. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tdk mendapatkan hukuman.
Mengkafirkan orang yg berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dgn orang di luar kelompoknya.
Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang tua sendiri/orang lain di luar kelompoknya.
Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong, meskipun kpd orang tua sendiri.

Majelis Ulama Indonesia yg mengeluarkan ma’lumat tentang 10 ciri aliran sesat, yaitu:

Mengingkari rukun iman (Iman kpd Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha & Qadar) & mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5 waktu, puasa, zakat, & Haji)
Meyakini & atau mengikuti akidah yg tdk sesuai dalil syar`I (Al-Quran & As-Sunah);
Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an
Mengingkari otentisitas & atau kebenaran isi Al Qur’an
Melakukan penafsiran Al Quran yg tdk berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
Mengingkari kedudukan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sbg sumber ajaran Islam
Menghina, melecehkan & atau merendahkan para nabi & rasul
Mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam sbg Nabi & Rasul terakhir
Merubah, menambah & atau mengurangi pokok-pokok ibadah yg telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tdk ke Baitullah, shalat fardlu tdk 5 waktu
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan seorang muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Yang paling mudah terjerumus dalam kelompok sesat adl mereka yg memiliki semangat tinggi utk mempelajari agama tetapi memiliki pondasi keilmuan yg lemah sehingga mudah ditipu oleh kelompok sesat. Kemudian mereka yg memiliki fanatisme buta terhadap kelompok tertentu, dalam arti fanatisme mereka tdk dilandasi metode ilmiah atau dalil ilmiah dari Al Quran & As Sunnah. Sebab, pd dasarnya kita memang harus fanatik terhadap kebenaran sejati, yaitu ajaran islam yg masih murni & konsekuen, yg belum tercampur dgn berbagai dogma sesat seperti Takhayul – Bid’ah – Churofat ataupun sekulerisme – pluralisme – liberalisme.
Ciri-ciri aliran sesat yg lain:

mengutamakan akal diatas hadits-hadits shahih
berusaha mementahkan hukum-hukum islam dgn akalnya, membantah hadits-haidts shahih dgn akalnya
memalingkan tafsir ayat-ayat Al quran agar sesuai dgn hawa nafsunya, alias menafsirkan ayat-ayat Al Quran seenaknya sendiri
ajarannya bersifat rahasia, tdk terbuka utk umum, pengajarannya bersifat tertutup, hanya utk kalangannya sendiri, dll
tidak berani terang-terangan menyampaikan ajaran kelompoknya kpd publik (pokoknya kalau sudah main rahasia-rahasiaan kemungkinan besar pasti sesat)
mewajibkan pengikutnya menyerahkan harta, meskipun berkedok utk infak/shadaqah, apalagi jika angkanya besar, misalnya 20% dari gaji, terutama jika penggunaan dana tersebut tdk transparan
menganggap kafir mayoritas umat islam yg bukan kelompoknya (takfiri)
menganggap pemeluk agama lain juga akan masuk surga (pluralisme)
menganggap negara indonesia tdk berlu memakai hukum islam (sekulerisme)
melakukan ritual-ritual yg tdk diajarkan nabi, yg tdk ada dalilnya dari hadits-hadits shahih
mendukung terorisme

Di antara ciri-ciri aliran sesat adl pimpinannya mengaku sbg Nabi atau Rasul (biasanya mengaku sbg Nabi Isa) agar pengikutnya lbh setia & membawa ajaran baru yg bertentangan dgn Al Qur’an & Hadits. Misalnya ada yg menyatakan tdk perlu sholat & puasa atau sholat cukup hanya 1 kali saja. Ada pula yg berhaji tdk ke Mekkah, tapi di tempat lain.

Jika kita mempelajari Al Qur’an & Hadits niscaya kita akan tahu mereka sesat. Sebagai contoh dalam satu hadits disebut mengenai rukun Iman & rukun Islam. Pada rukun Iman disebut iman kpd Allah, MalaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, hari akhir & beriman kpd takdir Allah yg baik & yg buruk. Iman pd Rasul berarti meyakini Nabi Muhammad sbg Nabi terakhir sebagaimana disebut dalam surat Al Ahzab:40.

”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi dia adl Rasulullah & penutup nabi-nabi. Dan adl Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al Ahzab:40]

Jadi kalau ada yg mengaku Nabi sesudah Nabi Muhammad & membawa ajaran baru jelas dia pembohong karena ajaran Islam pd zaman Nabi Muhammad sudah disempurnakan Allah:

”Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu, & telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, & telah Ku-ridhai Islam itu jdi agama bagimu” [Al Maa-idah:3]

Karena itu jika ada yg bilang bahwa tdk perlu sholat & puasa karena perintahnya belum turun, itu adl sesat karena bertentangan dgn Al Qur’an & Hadits.

”Bacalah apa yg telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) & dirikanlah shalat. Sesungguhnya” [Al ’Ankabuut:45]

Bahkan Nabi Isa yg nanti turun ke dunia (baca hadits Bukhari & Muslim) tdk membawa ajaran baru. Ketika sholat dia menjadi makmum Imam Mahdi yg merupakan keturunan Nabi Muhammad. Dari hadits disebut bahwa Imam Mahdi & Nabi Isa bahu-membahu perang melawan Dajjal hingga Dajjal tewas. Nabi Isa mematahkan salib & semua ummat beriman ke dalam Islam. Ada pun Dajjal disebut berjalan keliling dunia menyebarkan kesesatan & dpt menghidupkan orang yg mati. Kira-kira apa kondisi kita saat ini seperti itu? Jika tidak, berarti Nabi Isa belum kembali.
Cara Menghindari Aliran Sesat

Agar tdk sesat, kita harus mempelajari Al Qur’an & Hadits & tdk membeo/taqlid kpd guru.

“Aku telah meninggalkan pd kamu 2 hal. Kitab Allah & sunnahku, kamu tdk akan sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi)

“Aku tinggalkan kepadamu 2 perkara. Selama kalian tetap berpegang pd keduanya sepeninggalku, maka kalian tdk akan tersesat, yaitu Kitabulloh & Sunnahku.” [Muwatta Imam Malik, hlm. 899 Hadits no.1395]

”Hai orang-orang yg beriman, taatilah Allah & taatilah Rasul (Nya), & ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kpd Allah (Al Quran) & Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kpd Allah & hari kemudian. Yang demikian itu lbh utama (bagimu) & lbh baik akibatnya.” [An Nisaa’:59]

Dengan membaca Al Qur’an, niscaya kita akan tahu bahwa perintah sholat, zakat, puasa, haji yg ada dalam rukun Islam itu merupakan kewajiban dari Allah SWT:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat & ruku`lah beserta orang-orang yg ruku” [Al Baqoroh:43]

“Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” [Al Baqoroh:183]

Jika kita kaji Al Qur’an & hadits maka akan nyata bahwa sholat wajib itu ada 5 waktu (Subuh, dzuhur, ashar, maghrib, & isya). Jadi begitu ada yg menyatakan tdk perlu sholat 5 waktu & tdk perlu puasa, kita tahu orang itu sesat.

Banyak orang meski intelek atau mahasiswa, namun jarang mempelajari Al Qur’an & Hadits. Sehingga begitu bertemu dgn orang yg sesat yg menafsirkan Al Qur’an & Hadits sesuai dgn pikirannya sendiri, dia pun ikut tersesat.

Ciri khas dari aliran sesat adl memisahkan diri dari jama’ah Islam (mayoritas Islam). Mereka hanya mau berguru & mau berimaman hanya dgn kelompok mereka sendiri: Mereka memiliki masjid sendiri & tdk mau sholat di masjid di luar kelompok mereka.

“Sesungguhnya ummatku berpecah-belah menjadi 73 golongan. Satu golongan di dalam surga & 72 golongan di dalam neraka.” Ditanyakan kpd beliau: “Siapakah mereka (yang 1 golongan) itu ya Rosululloh?” Beliau menjawab: “Al Jama’ah”. [Hadis Riwayat: Ibnu Majah, no.3992; Ibnu Abi ‘Ashim, no.63; & Al Laikai, 1/101]

Jama’ah artinya kumpulan terbesar. Meski hanya satu, tapi itulah kumpulan yg terbesar. Sementara kelompok sesat meski terbagi dalam 72 kelompok, tapi mereka terbagi dalam kelompok keci-kecil. Oleh karena itu umumnya kelompok sesat dari 1,2 milyar ummat Islam jumlahnya rata-rata kurang dari 10 juta orang.

“Ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, seluruhnya akan masuk an-Nar, hanya 1 yg masuk al-Jannah.” Kami (para sahabat) bertanya, “Yang mana yg selamat?” Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yang mengikutiku & para Shahabatku.” [Hadis Riwayat: Tirmidzi & Ibnu Majah]

Nabi berkata bahwa ummat Islam tdk akan bersatu dalam kesesatan & Allah melindungi kelompok Muslim terbanyak:

” Ummatku tdk akan bersatu di dalam kesesatan.” [ Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi & Hakim- Sahih]

“Sesungguhnya Allah tdk menghimpun ummatku atas kesesatan & perlindungan Allah beserta orang byk .” [HR Tirmidzi]

Jika ada kelompok pengajian jumlahnya sedikit sekali, tapi mengkafirkan seluruh ummat Islam di luar kelompoknya, maka kelompok itu niscaya sesat.

Anda harus selalu bergaul dgn jama’ah Muslim. Bergurulah dgn berbagai guru agar mendapat byk ilmu & bisa merangkum kebenaran yg sejati. Jika hanya belajar pd satu guru & guru itu ternyata sesat, niscaya kita akan sesat juga jika tdk mau belajar dari guru lainnya.

Berikut satu hadits yg memuat pokok keimanan & keIslaman. Orang yg melanggar rukun Iman & rukun Islam, niscaya dia telah sesat:

Umar bin Khattab ra. berkata :Suatu ketika kami (para sahabat) duduk di dekat Rasulullah SAW. Tiba-tiba muncul kpd kami seorang laki-laki mengenakan pakaian yg sangat putih & rambutnya amat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan & tdk ada seorang pun di antara kami yg mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kpd kpd lutut Nabi & meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, kemudian ia berkata, “Hai Muhammad, beritakan kepadaku tentang Islam”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam adl engkai bersaksi tdk ada tuhan selain Allah & sesungguhnya Muhammad adl Rasul Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan & engkau menunaikan haji ke Baitullah jika engkau telah mampu melakukannya”. Lelaki itu berkata. “Engkau benar”. Maka kami heran, ia yg bertanya ia pula yg membenarkannya.

Kemudian ia bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku tentang iman”. Nabi menjawab. “Iman adl engaku beriman kpd Allah, MalaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, hari akhir & beriman kpd takdir Allah yg baik & yg buruk”. Ia berkata. “Engkau benar”.

Dia bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan”. Nabi menjawab, “Hendaklah engkau beribadah kpd Allah seakan-akan engkau melihatNya, kalaupun engkau tdk melihatNya sesungguhnya Dia melihatmu”.

Lelaki itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku kapan terjadinya kiamat”. Nabi menjawab, “Yang ditanya tidaklah lbh tahu daripada yg bertanya”. Dia pun bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya”. Nabi menjawab, “Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya, jika engkau melihat orang yg bertelanjang kaki tanpa memakai baju (miskin papa) serta pengembala kambing yg saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yg menjulang tinggi.”

Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam sehingga Nabi bertanya kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yg bertanya tadi?” Aku menjawab, “Allah & RasulNya lbh mengetahui”. Beliau bersabda, “Ia adl Jibril yg mengajarkan kalian tentang agama kalian”. (Hadis Riwayat: Muslim)

Secara ringkas, ada beberapa tips yg dpt dilakukan agar seseorang terhindar dari pengaruh aliran sesat, antara lain:

Mempelajari ilmu agama Islam. Selain karena hukumnya wajib, dgn mempelajari agama seseorang akan mampu mengetahui ajaran-ajaran yg tdk sesuai dgn Islam namun disamarkan seolah merupakan ajaran Islam. Hadirilah majelis-majelis ta’lim yg dibimbing oleh ustadz yg terpercaya. Belilah buku, majalah, VCD atau MP3 yg berisi kajian Islam ilmiah yg membahas Al Qur’an & hadits di dalamnya. Namun berhati-hatilah terhadap majelis-majelis ta’lim, buku, majalah atau VCD yg di dalamnya jarang atau bahkan tdk membahas Al Qur’an & Hadits, walaupun isinya kelihatan baik
Kenali & pahami ciri-ciri aliran sesat
Sering bergaul dgn ahlul ‘ilmi, yaitu orang-orang yg memiliki kapasitas ilmu agama yg baik, atau orang-orang yg semangat menuntut ilmu agama
Jadilah insan yg ilmiah, yg senantiasa melakukan sesuatu atas dasar yg kokoh
Taruhlah rasa curiga bila menemukan sekelompok orang yg berdakwah Islam namun dgn cara sembunyi-sembunyi & takut diketahui orang byk
Jangan ragu utk berkonsultasi dgn ulama atau ustadz yg terpercaya ketika menemukan sebuah keganjilan dalam praktek beragama
Berdoa memohon pertolongan Allah agar dihindarkan dari kesesatan & dimantapkan dalam kebenaran. Sebagaimana dicontohkan pula oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau berdoa: Yaa muqollibal quluub, tsabbit qolbii ‘alaa diinik . Artinya: “Ya Allah, Dzat Yang Membolak-balikan Hati, tetapkanlah hatiku pd agama-Mu”. (Hadis Riwayat: Muslim)

el-kamil
berbagai sumber

SAYANGI ANAK YATIM

Allah telah menakdirkan di antara hambanya terlahir dalam keadaan yatim. Anak-anak yatim hadir di tengah-tengah kita agar menjadi bagian dari tanggung jawab kita sekalipun tidak ada pertalian darah dengan kita. Sebab, anak yang kehilangan orang tuanya seakan-akan seperti sudah kehilangan segalanya. Saat itu, terputuslah kehangatan kasih sayang orang tua.
Allah menakdirkan demikian pastilah ada hikmah yang dapat dipetik. Di balik itu, Allah mengaruniakan keutamaan bagi mereka yang sabar atas kondisi tersebut sekaligus sebagai kebun pahala bagi yang menyantuni mereka.

Islam Memuliakan Anak Yatim

Sebenarnya, bagaimana kedudukan anak yatim di dalam Islam? Sebelumnya kita lihat dahulu pengertiannya. Istilah yatim berasal dari bahasa Arab; yatama, yaitamu, dan yatmu yang berarti sedih atau bermakna sendiri. Adapun secara syar’i ialah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh (dewasa). Adapun setelah baligh, tidak lagi disebut yatim. Ibnu Abbas pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan umur status anak yatim, Ibnu Abbas menjawab bahwa sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa.

Sedangkan kata piatu bukanlah dari bahasa Arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, sehingga anak yatim-piatu adalah anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya.
Di dalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang masih memiliki kedua orang tua. Islam memerintahkan kaum muslim untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini.

Kehilangan orang tua dapat menggoncang jiwa seorang yang telah dewasa, apalagi bagi seorang anak, tentunya akan terasa lebih berat. Orang yang selama ini menyayanginya, memperhatikannya, menghibur dan menasehatinya telah tiada. Betapa ajaran Islam menempatkan anak yatim dalam posisi yang sangat tinggi, Islam mengajarkan untuk mengasihi mereka dan melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyinggung perasaan mereka.
Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَبِىْ أُمَامَة عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيْمٍ أَوْ يَتِيْمَةٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلاَّ لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتٍ عَلَيْهَا يَدَهُ حَسَنَاتٍ وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيْمَةٍ أَوْ يَتِيْمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِى الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَقَرْنَ بَيْنَ أَصَبِعَيْهِ (رواه أحمد)

Abu Umamah menuturkan bahwa Nabi n berkata, “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia di surga seperti ini, beliau menyejajarkan dua jari-nya.

عَنْ اِبْنِ عَبَّاس قَالَ لَمَا أَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلاَّبِالَّتِى هِيَ أَحْسَنُ) وَ (إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا) اَلْأَيَةُ انْطَلَقَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ يَتِيْمٌ فَعَزَلَ طَعَامَهُ مِنْ طَعَامِهِ وَشَرَابَهُ مِنْ شَرَابِهِ فَجَعَلَ يَفْضَلُ مِنْ طَعَامِهِ فَيَحْبَسُ لَهُ حَتَّى يَأْكُلُهُ أَوْ يُفْسِدُ فَاشْتَدَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَذَكَرُوْا ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَ إِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ) فَخَلَطُوْا طَعَامَهُمْ بِطَعَامِهِ وَشَرَابَهُمْ بِشَرَابِهِ

Ibnu Abbas menuturkan, “Ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat “janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan zalim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, di mana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka mengutamakan makanan anak itu dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan di suatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah n Lalu Allah menurunkan ayat, “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. katakanlah berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik, dan jika kalian bercampur dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu.” Kemudian orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan anak yatim.

Saudara pembaca, Islam memandang tinggi kedudukan anak yatim di dalam masyarakat. Sampai Allah sendiri menyebutkan tentang mereka di dalam ayat-ayat-Nya yang mulia untuk mengingatkan kepada kita akan kedudukan mereka itu. Bahkan diulang-ulang di dalam Al-Qur’an sehingga umat muslim dapat merenungi dan mengamalkannya.

HIKMAH DI BALIK SABAR

Kesabaran merupakan sebuah amalan yang memiliki keutamaan disisi Allah karena dengan kesabaran inilah para nabi dan rasul berhasil mengajak umat manusia untuk beribadah hanya kepada Allah semata, walaupun dengan banyaknya musibah dan cobaan yang datang dari orang-orang yang menentangnya. Demikian juga kesabaran yang dimiliki orang-orang pada masa sekarang ini, hanyalah orang yang bersabar yang memiliki kedudukan yang tinggi dibanding orang-orang yang tidak sabar, berbagai problem dalam kehidupan
bermasyarakat telah menjadi tolok ukur untuk menyaring siapa saja yang sanggup menghadapi berbagai permasalahan yang menimpa dan hanya orang-orang yang mampu bersabar yang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Allah l berfirman di dalam surah Muhammad ayat 31 yang artinya: “Dan Sesungguhnya kami benar-benar akan menguji kamu agar kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu, dan agar kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu”.

Dalam hal ini ada dua golongan manusia ketika musibah datang sebagaimana banyaknya musibah yang terjadi akhir-akhir ini dari berbagai bencana alam baik tsunami, banjr, tanah longsor, gempa, dan erupsi gunung berapi yang telah membinasakan semua harta benda yang selama ini dijadikan kebanggaan sebagian orang yang tidak beriman, hasil usaha yang dikumpulkan selama bertahun-tahun Allah l menghendaki semua yang mereka miliki musnah dalam hitungan menit tanpa tersisa sehingga di antara mereka menjadi stres dan hilang akal karena dengan musibah yang menimpa mereka merasa orang yang paling sengsara di dunia.

Allah l berfirman di dalam surah Al Baqarah ayat 155 yang artinya: “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”.

Musibah yang mereka alami tidak menjadikan mereka sadar akan kekurangan dirinya dan menyandarkan semua perkaranya datang dari Allah yang maha kuasa atas segala sesuatu yang terjadi, akan tetapi malah membuat sebagain dari mereka semakin berbuat syirik kepada Allah l dengan berkeyakinan bahwa semua musibah yang terjadi karena para penguasa laut, daratan dan gunung sedang marah, atau menyalahkan para penguasa yang korupsi sehingga dosa-dosa mereka yang menjadikan musibah ini datang tanpa menyadari bahwa semua dosa-dosa mereka lakukan sendiri juga menjadi sebab datangnya musibah ini dari berbagai dosa kecil berupa tidak amanah, meninggalkan sholat, meninggalkan puasa dan kewajiban zakat, serta perbuatan maksiat yang mereka anggap biasa sehingga musibah yang menimpa tidak dijadikan pelajaran untuk kembali mengingat Allah l dengan melakukan ketaatan.

Adapun bagi orang yang beriman, semua yang menimpa dirinya baik perkara yang baik ataupun yang buruk merupakan sebuah ketentuan dari Allah dan berharap pahala dari semua ketentuan yang telah diterima sehingga dengan datangnya musibah dia berharap kebaikan dari Allah semoga musibah yang menimpa dirinya sebagai penebus dosa dan peringatan bagi dirinya untuk mengoreksi dari semua kesalahan dan kekurangan serta menambah ketakwaan kepada Allah l.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak beriman atau seorang yang tingkat keimanannya kurang semua yang terjadi atas dirinya apabila itu sebuah kebaikan dia tidak menyandarkan kebaikan itu dari Allah l sementara jika musibah dan perkara yang buruk menimpanya dia merasa orang yang paling rugi dan sengsara serta berprasangka buruk kepada Allah sebagaimana yang ceritakan oleh Allah l keadaan orang seperti ini dalam surah Al Fajr: 15-16 yang artinya:

“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”.

“Dan adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”.

Demikianlah keadaan segolongan manusia ketika datang musibah, adapun rasulullah n telah memberikan sebuah bimbingan yang indah ketika seorang mukmin mendapatkan musibah yaitu menerima semua yang menimpa dirinya dengan kesabaran, dan Allah l dalam banyak ayatnya memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk bersabar sebagaimana kesabarannya para nabi dan rasul ketika mengemban risalah ini, kalimat sabar ini terulang di dalam Al Qur`an sebanyak 159 kali serta penyebutan kalimat “sabar” ini paling banyak terdapat di dalam surat al kahfi dan al baqarah sebanyak 7 kali sedangkan disurat yang lain hanya beberapa kali sedangkan kalimat “bersabar” terulang sebanyak 17 kali, dan kalimat “kesabaran” terulang sebanyak 12. Perintah untuk bersabar secara khusus Allah l sebutkan di dalam al qur`an sebanyak 25 kali dengan menggunakan kalimat perintah “bersabarlah”.

Makna sabar

Sabar menurut terminologi bahasa artinya mencegah, menahan atau mengendalikan diri sehingga makna sabar dalam devinisi ini memiliki sebuah konsekwensi sebagaimana yang diriwiyatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah dari Nabi n beliau bersabda:

“Yang dikatakan kuat bukanlah orang yang menang bergulat, akan tetapi orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan diri ketika sedang marah”.

Allah l berfirman di dalam surah Al Baqarah ayat 177 yang artinya: “…dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.

Allah l berfirman di dalam surah Al Baqarah ayat 155 yang artinya: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. Sedangkan menurut terminologi syari’ah ialah menahan diri dalam mengerjakan sesuatu yg diperintahkan oleh Allah dan menahan diri dari sesuatu yg di larang oleh Allah l.

Allah l berfirman di dalam surah Al Furqon ayat 42 yang artinya: “Sesungguhnya hampirlah ia menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar(menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalannya.” (QS.)

Allah l berfirman di dalam surah Ar Raad ayat 32 yang artinya: “Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik)“.

Bagaimanakah bimbingan Rasul dalam bersabar.

Sikap sabar adalah sebuah amalan hati yang tidak bisa diukur dengan materi serta kedudukan oleh karena itu sikap sabar terkadang tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang karena makna sabar secara bahasa dan secara istilah memiliki konsekwensi yang harus dipenuhi tidak sebagaimana kata sabar yang dipahami masyarakat dengan mengingatkan orang ketika marah dengan kesabaran atau menerima kenyataan jika telanjur terjadi, Rasulullah l telah memberikan bimbingan ketika seorang itu menjalankan sebuah kesabaran sebagaimana kisah dalam hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim secara makna yaitu, kisah wanita yang ditinggal wafat anaknya kemudian Rasulullah mengingatkan untuk bersabar akan tetapi diacuhkan oleh wanita tersebut, dan setelah diberi tahu orang yang memberi nasehat tersebut adalah Rasulullah maka wanita ini buru-buru mendatangi Rasulullah, beliaupun mengatakan bahwa sabar itu ketika pertama kali musibah datang.

Sudah seharusnya bagi orang-orang yang beriman untuk memiliki sikap sabar dalam setiap keadaan karena apapun yang menimpa dirinya memiliki faedah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana bimbingan dari seorang Rasul yang mulia dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Yahya Shuhaib bin Sinan f

“Sangat menakjubkan perkara kaum mukminin, sesungguhnya semua urusan baik bagi mereka dan yang demikian itu tidak dimiliki selain kaum mukminin. Apabila dia mendapatkan kesenangan maka dia bersyukur maka yang demikian itu baik baginya dan apabila dia tertimpa kesusahan maka dia bersabar, maka yang demikian itu baik pula baginya”

Dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim dari Abu Sa`id Al Khudri a dari Nabi n beliau berkata yang maknanya: “Tidaklah seorang muslim tertimpa lelah, sakit, gundah gulana, sedih, gangguan, ataupun duka cita, sampai duri yang yang menusuknya, melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya dengan musibah tersebut”

Saudarakau kaum muslimin yang dirahmati Allah sudah seharusnya bagi kita untuk saling mengingatkan dan saling memberi nasehat untuk selalu sabar dalam menghadapi problematika kehidupan ini dengan terus berupaya untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah l dan bersabar atas segala musibah yang menimpa diri-diri kita karena bisa jadi musibah tersebut sebagai pelajaran bagi kita sejauh mana ketakwaan kita kepada Allah l sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Al Bukhari dari Abu Hurairah yang artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebajikan baginya maka Allah akan menimpakan cobaan kepadanya” untuk itu dan hendaknya kita selalu memohon kesabaran serta keselamatan dunia dan akhirat kepada Allah l dengan sebuah doa yang sesuai syari`at sebagaimana yang terdapat dalam surat Al A`raf ayat ke 126 yang artinya: “…Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu)”.

Sementara itu rasulullah n mengajarkan kepada kita ketika musibah datang menimpa diri kita untuk menghilangkan kesedihan dan kegundahgulanaan serta ketika hati merasa sedih dan gelisah dengan doa sebagai berikut:

Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, putra hamba-Mu yang laki-laki, putra hamba-Mu yang perempuan, ubun-ubunku di Tangan-Mu, berlalu pada diriku keputusan-Mu, dan adil semua ketetapan-Mu pada diriku, aku memohon kepada-Mu dengan semua nama-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengan nama itu, atau Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan nama itu kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada pada-Mu, (aku memohon) agar Engkau jadikan AL Qur`an ini sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pengusir kesedihanku dan pelenyap keresahanku. (HR. Ahmad 1/391)

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keresahan dan kesedihan, kelemahan dan sikap malas, dari kekikiran dan sikap pengecut, serta sempitnya hutang dan dikalahkan lawan. (HR. Al Bukhari 7.158) dan (Al Fath 11/173 Rasulullah banyak membaca doa ini)

SIFAT MUSLIM, JUJUR

Sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan kepada surga. Sesungguhnya seseorang biasa berlaku jujur hingga ia disebut shiddiq (orang yang senantiasa jujur). Sedang dusta mengantarkan kepada perilaku menyimpang (dzalim) darn perilaku menyimpang mengantarkan kepada neraka. Sesungguhnya seseorang biasa berlaku dusta hingga ia disebut pendusta besar.

Untaian kata-kata diatas adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu yang terhimpun dalam Kitab Hadits Bukhari, Muslim dan Tirmidzi. (HR Bukhari dalam shahihnya bab Adab subbab 69, jilid VII, hal 95. HR Muslim dalam shahihnya bab Al-Birr subbab 29, hadits nomor 104, jilid IV hal 2012-2013, dan HR Tirmidzi dalam sunannya bab Al-Birr subbab 46 hadits nomor 1971 jilid IV hal 347)

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur” (QS: At-Taubah: 119). Dalam ayat lain, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Jikalau mereka jujur kepada Alloh, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS: Muhammad: 21)

Jujur ialah kesesuaian ucapan dengan hati kecil dan kenyataan objek yang dikatakan (Fathul Baari, jilid X, hal 507).

Berkaitan dengan makna hadits di atas, ulama mengatakan bahwa sikap jujur dapat mengantarkan kepada amal shaleh yang murni dan selamat dari celaan. Sedang kata “al-birr” (kebaikan) adalah istilah yang mencakup seluruh kebaikan. Pendapat lain mengatakan bahwa “al-birr” berarti surga. sedangkan dusta dapat mengantarkan kepada perilaku menyimpang (kedzaliman).

Sikap jujur termasuk keharusan di antara sekian keharusan yang harus diterapkan oleh masyarakat, dia menjadi fundamen penting dalam membangun komunitas masyarakat. Tanpa sikap jujur, seluruh ikatan masyarakat akan terlepas. Karena tidak mungkin membentuk suatu komunitas masyarakat sedang mereka tidak berhubungan sesamanya dengan jujur.

Sikap jujur sebetulnya merupakan naluri setiap manusia. Cukup sebagai bukti bahwa anak kecil jika diceritakan tentang sosok seorang yang jujur di satu sisi dan di sisi lain diceritakan sosok seorang pendusta, engkau lihat, dia akan menyukai orang jujur dan membenci pendusta.

Al Marudzi bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal. “Dengan apakah seorang tokoh meraih reputasi hingga terus dikenang?”. Imam Ahmad menjawab singkat: “Dengan perilaku jujur”. Beliau melanjutkan bahwa ”Sesungguhnya perilaku jujur terkait dengan sikap murah tangan (dermawan).” (Thabaqatul Habilah, jilid I, hal 58).

Imam Fudhail bin Iyadh berkata: “Seseorang tidak berhias dengan sesuatu yang lebih utama daripada kejujuran (Hilyatul Auliya, jilid VIII,hal 109).

Sahabat Bilal melamar wanita Quraisy (suku terhormat-red) untuk dinikahkan dengan saudaranya. Dia berkata kepada keluarga wanita Quraisy: “Kalian telah mengetahui keberadaan kami. Dahulu kami adalah para hamba sahaya lalu dimerdekakan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Kami dahulu adalah orang-orang tersesat lalu diberikan hidayah oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Kami dulunya fakir lalu dijadikan kaya oleh-Nya. Kini akan melamar wanita fulanah ini untuk dijodohkan dengan saudaraku. Jika kalian menerimanya, maka segala puji bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Dan bila kalian menolak, maka Alloh Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Besar.

Anggota keluarga wanita itu tampak memandang satu dengan yang lainnya. Mereka lalu berkata: “Bilal termasuk orang yang kita kenal kepeloporan, kepahlawanan, dan kedudukannya di sisi Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam. Maka nikahkanlah saudara dengan puteri kita”. Mereka lalu menikahkan saudara Bilal dengan wanita Quraisy tersebut. Usai itu saudara Bilal berkata kepada Bilal: “Mudah-mudahan Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengampuni. Apa engkau menuturkan kepeloporan dan kepahlawanan kami bersama dengan Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam, sedang engkau tidak menuturkan hal-hal selain itu? Bilal menjawab: “Diamlah saudaraku, kamu jujur, dan kejujuran itulah yang menjadikan kamu menikah dengannnya”. (Al Mustathraf, jilid I, hal 356).

Ismail bin Abdullah Al-Makhzumi berkata: “Khalifah Abdul Malik bin Marwan menyuruh aku mengajari anak-anaknya dengan kejujuran sebagaimana dia menyuruh aku membaca tulis Al-Qur’an serta menyuruh aku menghindarkan mereka dari dusta walaupun harus mati” (Makarimul Akhlaq, hadits nomor 122, hal 27).

Rib’i bin Hirasy dikenal tidak pernah berdusta sama sekali. Suatu hari dua puteranya tiba dari Khurasan berkumpul dengannya., sedang keduanya adalah anak durhaka (nakal). Barangkali kedua anaknya menjadi pemberontak pemerintah. Seorang mata-mata lalu memberi kabar kepada Hajjaj. Katanya: “Wahai pimpinanku, masyarakat seluruhnya menganggap Rib’i bin Hirasy tidak pernah berdusta selamanya. Sementara saat ini kedua anaknya yang durhaka dan nakal datang dari Khurasan dan berkumpul dengannya”.

Hajjaj berkata: “Serahkan ia kepadaku”. Rib’i bin Hirasy lalu dibawa ke hadapan Hajjaj. Hajjaj bertanya: “Wahai orangtua….”.
“Apa yang kau mau?” tanya Rib’i.
“Saat ini apakah yang dilakukan oleh kedua puteramu?” tanya Hajjaj dengan selidik.
Rib’i berkata jujur: “Tempat bermohon adalah Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Aku meninggalkan keduanya di rumah”.
“Tidak ada pidana. Demi Alloh Subhanahu wa Ta’ala, aku tidak menuduh buruk kepadamu mengenai dua anakmu. Sekarang kedua anakmu terserah padamu. Keduanya bebas dari tuduhan pidana”. (Makarimul Akhlaq, hadits nomor 135, hal 29-30).

MEMILIH PEMIMPIN

Kepemimpinan adalah pangkal utama dan pertama penyebab dari timbulnya suatu kegiatan, proses atau kesediaan suatu kelompok orang atau masyarakat untuk melakukan perubahan baik sikap atau prilaku maupun pandangan hidup mereka.

Kepemimpinan dalam Islam, berarti, bagaimana ajaran Islam dapat memberi sibghah (corak) dan wijhah (arah) kepada pemimpin itu, dan dengan kepemimpinannya mampu merubah pandangan atau sikap mental komunitas yang dipimpinnya kepada aturan yang telah ditetapkan al Qur’an dan al Sunnah, serta terapan-terapan yang diberlakukan semasa khulafa’ur rasyidin, dan sesudahnya.

Kepemimpinan merupakan kenyataan yang penting dalam keberlangsungan dan kesinambungan hidup, lebih-lebih pada kehidupan manusia. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun komunitas tanpa pemimpin, meski bentuk dan mekanisme pengangkatan dan penggantiannya sangat beragam.

Dalam terminologi al Qur’an dan al Sunnah kepemimpinan sering diungkapkan dengan istilah-istilah : imam, malik, khalifah, amir. Dan gelarnya pun beragam serta berkembang, terutama dalam terminologi politik, kepemimpinan diartikan juga sebagai rois, syeikh, dan sulthon. Namun fungsi jabatannya tetap, yaitu untuk melindungi masyarakat dengan menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia/hirasatu al din wa siasat al dunia, menyuruh (rakyat) untuk berbuat kebaikan dan mencegah (rakyat) dalam berbuat kerusakan (al amru bil ma’ruf wa al nahyi ‘anil munkar).

Mengingat betapa pentingnya fungsi tersebut maka kepemimpinan harus dijaga eksistensi (keberadaan) dan suksesi (kesinambungannya), meskipun mekanismenya bisa beragam dan berkembang sesuai situasi dan kondisi saat itu. Di kalangan intelektual muslim ada wacana (pemikiran) mengenai proses dan mekanisme suksesi kepemimpinan, tetapi setiap wacana yang ada tetap mengacu kepada ketentuan syar’i. Sesuai telaah sejarah, ragam wacana suksesi tersebut ada tiga cara yang dilakukan; pertama, melalui pemilihan langsung. Kedua, pemilihan tidak langsung.

Ketiga, penunjukan langsung oleh pimpinan sebelumnya. Keragaman mekanisme suksesi ini telah terjadi semenjak masa khulafa’ al rasyidin dan sampai sekarang, dan di beberapa negara-negara Islam. Kenyataan ini menunjukkan bahwa mekanisme suksesi kepemimpinan bukan sesuatu yang baku. Dan ketidak bakuan mekanisme itu sendiri justru mencerminkan fleksibelitas tuntunan ajaran Islam. Karena kepemimpinan bukan tujuan. Kepemimpinan adalah sekedar alat dan jalan untuk melindungi masyarakat agar kehidupannya dapat mencapai maslahat (kebaikan) dan terhindar dari kemudharatan atau dalam istilah ushul fiqihnya ‘dar al mafasid muqaddam ‘ala jalib al mashalih’.

Islam menuntun umatnya agar memilih dan mengangkat pemimpin. Tidak hanya dalam suatu masyarakat bangsa yang luas dan menetap dalam satu wilayah. Dalam perjalanan di tengah padang pasir sekalipun, walau hanya bertiga-pengangkatan pemimpin diperlukan. Hal ini sesuai sabda Nabi SAW, “ Apabila kamu dalam perjalanan , walau dipadang pasir, maka hendaklah mereka memilih salah seorang sebagai pemimpin”. H.R. Abu Daud. Dalam hadis yang lain sebagaimana diriwayatkan al Hakim, Nabi SAW memperingatkan, ‘ Barangsiapa yang memilih seseorang, sedang ia mengetahui bahwa ada orang yang lebih wajar dari yang dipilihnya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul dan amanat kaum muslimin ’. Rasulullah SAW juga mengisyaratkan siapa yang harus dipilih, ‘ Sebagaimana keadaan kalian, demikian pula ditetapkan pemimpin atau penguasa atas kalian ’.

Kalimat yang singkat dari Rasulullah di atas dapat mengandung beberapa makna, 1) seorang penguasa atau pemimpin adalah cerminan keadaan masyarakatnya. Pemimpin atau penguasa yang baik adalah yang dapat menangkap aspirasi masyarakatnya dan mewujudkannya. Sedang masyarakat yang baik adalah yang berusaha mengangkat pemimpin yang dapat menyalurkan aspirasi mereka. 2) tidak tergesa-gesa menyalahkan lebih awal pemimpin yang tidak perduli rakyat, pemimpin menyeleweng, durhaka atau membangkang. Sebab, pada dasarnya yang salah adalah masyarakat itu sendiri. Bukankah pemimpin atau penguasa adalah cerminan dari keadaan masyarakat nya secara umum?

Al Qur’an dan al Hadis mengingatkan umat Islam dalam memilih pemimpin atau penguasa pada beberapa aspek normatif berikut ; 1). Pemimpin haruslah orang yang beriman dan yang mengutamakan keberimanannya (religius), bukan pemimpin  yang lebih mencintai kekufuran (menjamurnya tempat-tempat maksiat, membiarkan korupsi merajalela, dsb) Q. S. Attaubah.A.23,  2). yang memiliki keluasan ilmu (faktor pendidikan) dan kuat perkasa /basthotan fi al ‘lmi wa al jism Q.S. Al Baqarah ayat 247, serta mampu memelihara harta negara dan berilmu pengetahuan./hafidzun ‘alim, S.Yusuf.A.55, 3). orang yang kuat dan dipercaya/al qowiyu al amin. Q.S.al Qashash ayat 26.

Kekuatan yang dimaksud, adalah kekuatan dalam berbagai bidang, tidak hanya kekuatan fisik, tapi juga mental. Selanjutnya kepercayaan yang dimaksud, adalah integritas pribadi yang menuntut adanya sifat amanah, sehingga tidak merasa bahwa apa yang ada dalam genggaman tangannya merupakan milik pribadi, yang bisa dibagi-bagi kepada kerabat dan famili, tetapi milik masyarakat yang harus dipelihara untuk kepentingan masyarakat, sekaligus rela mengembalikannya bila diminta kembali.

Dalam sebuah hadis dari Ma’qal bin Yasar al Muzni, Rasulullah SAW bersabda, ‘tidak ada seorang pemimpin yang mengurus urusan kaum muslimin lalu tidak sungguh-sungguh (mengurusnya) dan tidak jujur, melainkan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam surga’. H.R. Muslim.

Memang tidak mudah menemukan orang yang dalam dirinya tergabung secara sempurna ke tiga sifat di atas. Umar bin Khattab ra semasa kepemimpinannya pernah mengeluh dan mengadu kepada Allah, ‘ Ya Allah, aku mengadu kepada Mu, kekuatan si fajir (orang yang suka berbuat dosa) dan kelemahan orang-orang yang kupercaya’. Karena itu, harus ada alternatif.

Tuntutan normatif terhadap setiap fenomena politik yang dijalani umat Islam sepanjang masa, merupakan kenyataan dan keharusan dalam ajaran agama. Kepemimpinan adalah kekuasaan, dan kekuasaan adalah alat untuk menegakkan syari’at (hukum). Akan tetapi perkembangan akan tuntutan itu sepanjang sejarahnya mengalami pasang surut. Dan kita terkadang dihadapkan pada satu situasi yang sulit dalam menjatuhkan pilihan. Di sini, sekali lagi Islam datang dengan tuntunannya. Yang utama, jika kita berhadapan antara kehendak pribadi dan kehendak Allah dan Rasul Nya, maka seperti bunyi ayat 36 surah al Ahzab, Allah berfirman, “ Tidaklah patut/wajar bagi orang yang beriman laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka….”.

Jika menghadapi dua hal yang sulit, pilihlah yang termudah, selama tidak bertentangan dengan syara’. Jika menghadapi dua hal yang keduanya buruk, pilihlah yang paling sedikit keburukannya. Yang demikian inilah yang selalu dilakukan Rasulullah SAW. Beliau juga mewanti-wanti umat Islam agar berhati-hati memilih pemimpin, apalagi calon pemimpin yang pandai bicara, membuat orang ta’jub dengan retorikanya, baik dibidang ekonomi, demokrasi, politik dll. padahal ia adalah perusaknya. Hal itu ditegaskan al Qur’an dalam surah al Baqarah ayat 204  Disamping itu, berhati-hatilah kepada mereka yang mengatasnamakan agama (ustadz/ustadzah, kiyai, dan yang mengaku ulama) untuk menarik-narik anda agar memilih salah satu calon Walikota dan Wakilnya, padahal tujuannya untuk menggelembungkan perutnya sendiri, kalaupun anda diberi, paling anda cuma dapat recehannya. Kasihan deh lu!

Kita sudah tahu, bahwa 10 calon pimimpin kota Medan ini ada yang sudah pernah menjadi pejabat Walikota, dan ada yang pernah menjadi wakil walikota,, karenanya anda pasti bisa menilai.

Hanya tinggal menghitung hari untuk datang ke bilik-bilik TPS. Kitalah yang menentukan nasib kita dan kota ini lima tahun mendatang.  Betapapun, dari sekian banyak keburukan, pilihan harus tetap dijatuhkan.

Akhirnya, dalam hal ihwal penting, Rasulullah SAW mengajarkan kita, sebelum menjatuhkan pilihan, bermusyawarahlah dengan orang yang lebih banyak pengetahuannya tapi tidak terikat dengan salah satu kandidat, serta melaksanakan shalat istikharah-mohon petunjuk kepada Allah tentang pilihan terbaik, Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan imam Ahmad,: Ma khaba man istakhara wala nadima man istasyara/ Tidak kecewa orang yang melakukan shalat istikhara, dan tidak pula menyesal orang yang bermusyawarah.
Wallohu a’lam.

NIKAH KARENA HAMIL

Written By SahatiTravel on Kamis, 30 Mei 2013 | 23:39


Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah[1]nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”
Lihat: Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut: Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.

Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
Satu: Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.

Dua: Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur: 3)

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا
Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)

Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.

Dan lihat permasalahan di atas dalam: Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan:
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata: “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina?”
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.

Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:
Pertama: Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

Kedua: Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.

Catatan:
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Kesimpulan Pembahasan:
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:
• Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
• Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Lihat pembahasan di atas dalam: Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.

2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Kalau ada yang bertanya: “Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”
Jawabannya adalah ada perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.
Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat: “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya.”
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.
Lihat: Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840)

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صُدَقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa`: 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.

TIPS MUSLIM SEHAT

Written By SahatiTravel on Rabu, 29 Mei 2013 | 01:22

Begitu mulia dan sempurna-nya Islam yang mengajarkan, mengatur kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur lagi, demi kebahagiaan manusia hidup didunia sebagaimana yang dicontohkan oleh sang pembawa Islam Rasulullah saw. Setelah membaca kitab as-syamailul Muhammadiyah ada beberapa tips hidup sehat yang dilakukan Rasulullah, yang kalau dikaji secara logika akal dan analisa kesehatan amat menyehatkan. Berikut ini adalah beberapa tips hidup sehat tersebut : 1. Khitan atau sunat, yaitu menghilangkan, memotong , merapikan kulit tipis yang menutupi kepala kemaluan pada laki-laki. Perintah khitan ini awal mulanya diperintahkan kepada nabi Ibrahim pada usia 40 tahun. Kalalu kita pelajari sejarah nabi Ibrahim sejak dia menikah dan tidak dikarunia anak setelah beliau khitan baru dia mempunyai anak. Dari sisi kebersihan dan kesehatan orang yang khitan tentulah lebih bersih dan sehat karena air kencing bisa keluar dan tidak ada endapan kotoran dikepala penis. Keuntungan lain adalah hubungan sex laki-laki khitan lebih memuaskan, ini dapat dilihat pada kebanyakan laki-laki dibarat, jepang walau bukan muslim namun mereka khitan demi kepuasan sex isterinya. Orang sini bilang “kalo makan pisang jangan makan kulitnya, kupas dulu kulitnya”.

2. Mencukur bulu kumis, mencukur bulu ketex/ketiak, mencukur bulu kemaluan. Dengan membersihkan ketiga tempat tersebut dari bulu-bulu rambut maka kebersihan tetap terjaga, selain itu ada keuntungan lain yang sangat bermanfa’at bagi manusia.

3. Memotong kuku setiap Jumat [seminggu sekali], adalah cara hidup yang sehat agar kotoran-kotoran tidak mengendap disela-sela kuku setelah jari-jari digunakan untuk memegang banyak hal, dan juga membuktikan memotong kuku perlambang bukan pemalas.

4. Bercelak Mata . Dengan bercelak mata memakai itsmid [batu celak] yang biasa berupa serbuk hitam, dengan mngoleskan disekitar mata. Celak mata dapat mencerahkan pandangan penglihatan dan memperindah/menumbuhkan bulu mata.

5. Makan dengan tiga bagian. Yaitu membagi isi perut dengan 3 bagian : makanan, air [minuman] dan udara. Makanlah kalau lapar dan berhentilah sebelum kenyang, tidak baik makan berlebihan seperti sendawa adalah tanda makan berlebihan sehingga udara keluar karena tidak kebagian tempat didalam perut.

6. Minum seteguk demi seteguk, yaitu minum dengan seteguk demi seteguk dalam wadah atau gelas sehingga tidak sampai minum sambil bernafas dalam wadah/gelas. Sudah kita ketahui bahwa udara yang keluar dari hidung kala bernafas merupakan gas beracun CO2 [Karbon dioksida] tentu saja kalau minum sambil bernafas otomatis menghirup kembali CO2 [Karbon dioksida].

7. Jangan kencing sambil berdiri dan basuhlah hingga bersih dengan air. Dengan posisi kencing tidak berdiri serta membasuh dengan air, maka kotoran air kencing bersih dan tidak meninggalkan bau.

8. Berbaring, tidur terlentang dengan posisi tubuh menopang pada tangan kanan/miring kekanan. Seperti diketahui posisi letak jantung manusia adalah disebelah kiri dada, dengan membiarkan letak jantung didada kiri bebas dari tekanan beban tubuh maka peredaran darah lancar.

9. Berbekam, yaitu mengeluarkan sedikit darah agar tidak beku. Biasanya bekam dilakukan dengan mengeluarkan darah beku dibagian punggung atas, dijaman modern seperti sekarang bekam sama halnya dengan donor darah yang tentu menghindari darah beku dalam tubuh.

10. Bersiwak, yaitu membersihkan gigi dari kotoran sisa makanan sebelum tidur dan bangun tidur, siwak sejenis kayu yang biasa digunakan membersihkan gigi pada masyarakat di kawasan Timur tengah. Dijaman sekarang bias juga diganti dengan pasta gigi [odol], namun berbagai sumber dengan bersiwak gigi lebih putih dan berkilau.

Itulah beberapa tips hidup sehat secara Islami yang saya kutib setelah membaca beberapa kitab-kitab Islam. Masih banyak perilaku, adab kehidupan sehari-hari yang tentu sangat bermanfa’at bagi umat manusia

OPTIMIS & ISTIQOMAH

Written By SahatiTravel on Selasa, 28 Mei 2013 | 23:25

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya mereka yang berkata: “Rabb kami adalah Allah”, kemudian mereka beristiqomah, maka tak ada baginya rasa takut dan duka cita. Meraka adalah penghuni syurga kekal di dalamnya sebagai balasan atas apa-apa yang mereka perbuat”. (Qs. Al Ahqaaf/46:13-14).

Setiap muslim sadar, bahwa ia adalah makhluk yang diciptakan untuk tujuan ibadah kepada Allah. Ibadah dalam arti yang sebenarnya. Yakni, mengikhlaskan seluruh gerak kehidupan semata hanya kepada Allah Ta’ala, berupa perkataan dan perbuatan baik yang sifatnya lahir maupun batin.

Namun, dalam rangka merealisasikan hal tersebut, tak jarang seorang muslim dihadapkan oleh beraneka macam tantangan, rintangan ataupun makar. Baik berupa halangan atau makar yang sengaja diciptakan oleh musuh-musuh Islam (kaum kuffar), maupun yang berasal dari kaum muslimin lain yang rela atau tidak sadar telah menjadi kaki tangan thogut dan syetan.

Demikian pula manusia itu adalah makhluk yang lemah dan rentan terhadap ujian. Ditambah tabiat hati yang gampang terbolak-balik. Olehnya, kemungkinan tergelincir ke jurang maksiat dan dosa sangat besar. Makanya, tidak boleh tidak, setiap muslim butuh akan konsep istiqomah dalam hidup ini. Terlebih saat mana godaan, fitnah dan ujian telah meruap ke permukaan hingga tak ada yang bisa lepas dari cengkramannya.

Hakekat dan anjuran istiqomah
Istiqomah artinya tegak dan lurus serta tidak condong. Dalam artian, sebagaimana ungkapan Umar Ibnul Khattab ra, tegar dan komit dalam menunaikan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan tuntunan Rasullullah shallallahu alaihi wasallam. Disamping tidak condong atau menyimpang kepada jalan-jalan lain yang menjerumuskan ke jurang kebinasaan.

Definisi ini, sebenarnya telah diisyaratkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tatkala membuat suatu garis lurus dengan tangan beliau, seraya bersabda:

قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا

شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأ : { إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ }

“Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau membuat garis-garis lain di samping kiri dan kanannya, dan bersabda: “Ini adalah jalan-jalan (yang lain), tidak ada satupun darinya melainkan padanya ada syetan yang menyeru kepadanya”. Beliau lalu membaca ayat: “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia; dan jangan kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya”. (Qs. Al An’am/6:153). (HR. Ahmad no: 3928, al-Hakim no: 3199, Ibnu Hibban no: 6, berkata al-Haitsami dalam al-Majma’ 3/158: Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bazzar padanya ada perawi bernama ‘Ashim bin Bahdalah, ia perawi tsiqoh namun ada kelemahan).

Mengingat pentingnya hal ini, maka Islam memberi perhatian yang besar dan mengarahkan umatnya agar berpegang kepadanya. Ta’ala berfirman: “Dan tetaplah kamu beristiqomah (berada di jalan yang benar), sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) kepada yang telah bertaubat bersama kamu dan janganlah engkau melampaui batas”. (Qs. Huud/11:112).

Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihiwasallam kepada seorang yang minta diajarkan satu perkataan dalam Islam yang sangat agung:

قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ
“Ucapkanlah: “Aku beriman, kemudian beristiqomahlah kamu”. (HR. Muslim no: 55, Ahmad no: 14869).

Sunnatullah, kebenaran pasti diuji.
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata:

كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ضَرَبَهُ قَوْمُهُ فَأَدْمَوْهُ وَهُوَ يَمْسَحُ الدَّمَ عَنْ

وَجْهِهِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Seakan aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengisahkan tentang seorang dari para anbiya alaihi salam yang dipukuli kaumnya hingga mengeluarkan darah. Lantas sambil menyeka darah yang mengalir menutupi wajahnya ia berdo’a: “Wahai Allah, ampuni kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui”. (Muttafaqun alaihi).

Sabda beliau di atas, mengajak kita agar selalu merenungi sirah perjalanan para anbiya terdahulu. Utamanya baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Bahwa perjuangan da’wah mereka dahulu, dipenuhi oleh berbagai onak dan cobaan. Tidak ada seorang rasul-pun, melainkan merasakan hal tersebut. Dan hal itu dirasakan pula orang-orang yang setia menyambut dan mengikuti seruan mulia mereka.

Namun onak dan rintangan itu tidak lantas membuat mereka patah semangat dan surut ke belakang. Bahkan sebaliknya, ia melahirkan satu optimis baru, dimana optimis tersebut terwarisi dari satu generasi ke generasi yang lain, “semakin hebat ujian dan cobaan pertanda nushrah (pertolongan) Allah Ta’ala sudah dekat”. Syaratnya, istiqomah dan tidak putus asa.

Khabbab Ibnu Arats radhiallahu anhu berkata, kami pernah datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kala beliau berbaring di bawah bayang-bayang ka’bah, lalu kami mengadukan perihal cobaan yang menimpa kami dan berkata:

أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ لَهُ فِي الْأَرْضِ فَيُجْعَلُ فِيهِ فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ

فَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُشَقُّ بِاثْنَتَيْنِ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ مِنْ عَظْمٍ أَوْ

عَصَبٍ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ وَاللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لَا يَخَافُ

إِلَّا اللَّهَ أَوْ الذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ

“Wahai Rasululah tidakkah engkau berdoa kepada Allah (agar menurunkan pertolongan)?” Beliau bersabda: “Sungguh sebelum kalian ada orang yang diserut dengan sisir besi hingga daging tubuhnya terpisah dari tulang. Namun hal itu tidak memalingkan ia dari agamanya. Ada pula yang diletakkan di atas kepalanya gergaji, lalu badannya dibelah menjadi dua bagian. Namun hal itu juga tidak dapat memalingkan ia dari agamanya. Sungguh, Allah Ta’ala akan merubah keadaan ini, hingga seorang berkendaraan dari San’a menuju Hadramaut merasa aman, dan tidak merasa takut melainkan hanya kepada Allah dan atas kambing-kambingnya dari terkaman serigala. Akan tetapi kalian terlalu tergesa-gesa”. (HR. Bukhari no: 3343 dan Ahmad no: 20161).

Jalan menuju istiqomah.
Dalam bukunya al-Istiqomah, Syaikh Abdullah Bin Jarullah menyebutkan beberapa jalan mencapai istiqomah:

Pertama: Taubat. Yakni, membersihkan diri dari dosa dan maksiat, disertai perasaan menyesal serta tekad untuk tidak mengulangi kembali. Sungguh taubat yang dikerjakan dengan ikhlas, akan melahirkan sifat istiqomah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang nasuha (sungguh-sungguh dan tukus), semoga Rabbmu akan menghapus kejahatan-kejahatanmu dan akan memasukkan kamu ke syurga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai”. (Qs.At thahrim/66:8).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Wahai segenap manusia, bertaubatlah kepada Allah, sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari seratus kali”. (HR. Muslim no: 4871, Ahmad no: 71714, Ibnu Hibban no: 931).

Kedua: Muraqobah (perasaan diawasi). Dalam artian, selalu merasakan adanya pengawasan Allah Ta’ala yang Maha Melihat lagi Maha Mengetahui. Ingat, sifat muraqobah, jika bersemayam dalam hati, akan melahirkan sifat ihsan yang merupakan puncak penghambaan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

“(Ihsan adalah) engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihatmu”. (Muttafaqun alaihi).

Ketiga: Muhasabah (intropeksi diri). Muslim yang berakal, sebagaimana disinyalir oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah mereka yang senantiasa melakukan intropeksi diri. Sebaliknya, lalai terhadap perbuatan yang telah dilakukan baik berupa kebajikan atau keburukan, pertanda ia termasuk orang tertipu.

Muhasabah diri, berguna untuk mengingatkan diri sendiri tentang kekurangan dalam perkara amal shaleh. Di samping sebagai pemberi peringatan atas segala kelalaian dan dosa.

Alangkah indah ungkapan Umar Ibnul Khattab radhiallahu anhu,:

حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا ، و زنوا أنفسكم قبل أن توزنوا

“Hitung-hitunglah dirimu sebelum engkau dihitung. Timbanglah dirimu sebelum engkau ditimbang pada hari kiamat kelak”. (HR. al-Tirmidzi untuk lafadz pertama no: 2383, dan Ibnu Abi Syaibah no: 18. Syaikh al-Albani berkata dalam al-Silsilah al-Dhaifah no: 1201: Mauquf).

Keempat: Mujahadah (bersungguh-sungguh). Artinya, seorang muslim sadar, bahwa musuh utama yang harus ia hadapi adalah hawa nafsunya sendiri. Lantaran hawa nafsu itu senantiasa condong kepada tindak kejahatan dan kekejian. Allah Ta’ala berfirman: “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”. (Qs. Yusuf/12:53).

Jika demikian keadaannya, sudah tentu ia akan termotivasi bermujahadah melawan hawa nafsu serta menolak segala ajakannya. Misalnya, tatkala nafsu mengajak untuk bermalas-malas dalam ibadah, spontan ia menolak dan mencelanya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang bermujahadah (berjuang) mencari keridhaan Kami, maka benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat ihsan”. (Qs. Al Ankabut/29:69).

Kelima: Tadabbur. Yakni memikirkan dan merenungkan tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala di alam ini. Termasuk tadabbur akan sirah perjalanan para sholihin terdahulu. Allah Ta’ala mengingatkan: “Dan semua kisah dari Rasul-Rasu,l Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu”. (Qs. Huud/11:120).

Perhatikan kisah keteguhan iman tukang sihir Fir’aun tatkala menghadapi intimidasi Fir’aun (Qs. 20:71-72). Atau keberanian Ibrahim ketika dilempar ke dalam api yang membara (Qs. 21:69). Sudah tentu, kisah-kisah ini dapat menumbuhkan sikap istiqomah dan teguh dalam menjalankan ajaran dien.

Wallahu a’lam.

Comments

 
Support : DIM Centre | EL KAMIL
Copyright © 2014. EL-KAMIL CENTRE
Jl. Kamarung No 27 Citeureup Kota CIMAHI 40512
Phone 082240002354