BANDUNG: Kondisi eksisting Jabar, sebagian besar berpotensi rawan dilanda bencana alam. Dari 26 Kabupaten/Kota di Jabar, sebanyak 17 Kabupaten/Kota berpotensi rawan bencana alam, baik longsor, banjir dan gempa.
Hal demikian, ditegaskan Kabiro Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar, Udjwalaprana Sigit, ketika menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam, di Aula Kantor Diskominfo Provinsi Jabar (27/4).
Menurut Sigit, di beberapa lokasi pada 17 Kabupaten/Kota di Jabar tercatat berpotensi rawan bencana alam yaitu : Bandung, Tasikmalaya, Sumedang, Subang, Majalengka, Garut, Ciamis, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Kuningan, Karawang, Bogor, Bekasi, Depok dan Cianjur. Di lokasi tersebut, pada umumnya berpotensi terjadinya bencana banjir dan longsor.
Sementara itu, di Jabar tercatat 12 Kabupaten/Kota yang berpotensi terjadi bencana gerakan tanah. Kedua belas lokasi tersebut antara lain : Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Bogor, Purwakarta, Subang, Sumedang, Majalengka dan Kuningan. Di 12 Kabupaten/Kota tersebut, bencana gerakan tanah berpotensi melanda 217 Kecamatan dengan jumlah desa yang rawan sebanyak 1.068 desa.
Sigit, lebih lanjut memaparkan dalam tahun 2008, tercatat adanya berbagai peristiwa bencana, yaitu : kebakaran sebanyak 43 kali, banjir 51 kali, tanah longsor 68 kali, angin topan 74 kali dan gempa bumi 7 kali.
Bencana tersebut, telah menelan korban manusia, yaitu 24 orang meninggal dunia, 113 orang luka-luka, 10.352 Kepala Keluarga menderita serta sebanyak 41.411 jiwa menderita.
Bencana tersebut, juga menyebabkan kerusakan rumah, masing-masing rusak ringan 4.450 rumah, rusak berat 1.404 rumah, rumah hancur sebanyak 238 rumah.
Di sisi lain, bencana juga telah menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana yaitu : sekolah rusak sebanyak 98 buah, tempat ibadah rusak sebanyak 93 buah, areal sawah rusak seluas 20.471,6 Ha serta daratan yang rusak seluas 66,5 Ha.
Terkait dengan adanya bencana alam, sambung Sigit Pemprov. Jabar telah membuat organisasi pelaksana penanggulangan Jabar yaitu Satkorlak Penanggulangan Bencana .
Satkorlak Penanggulangan Bencana Alam, selanjutnya mempunyai tugas pokok yaitu mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan pengungsi di daerah, sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana, diimplementasikan dalam tiga kegiatan yaitu kegiatan pada saat prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Kegiatan yang dilaksanakan pada saat prabencana antara lain : perencanaan pencegahan, pengurangan resiko, penelitian, penataan tata ruang, mitigasi dan peringatan dini.
Kegiatan yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat, antara lain : penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.
Selanjutnya, pada pasca bencana, kegiatan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana sosial dan ekonomi serta rekonstruksi kesehatan, keamanan dan ketertiban dan lingkungan.
Sumber :
jabarprov.go.id