SYARAT CALON PERSEORANGAN / INDEPENDEN - EL-KAMIL CENTRE
Headlines News :
Home » , » SYARAT CALON PERSEORANGAN / INDEPENDEN

SYARAT CALON PERSEORANGAN / INDEPENDEN

Written By SahatiTravel on Selasa, 06 Januari 2015 | 19:55

Selain diusulkan oleh partai politik, peserta PEMILU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga dapat mengajukan diri secara perseorangan.
Berikut merupakan persyaratan pencalonan peserta pemilu kepala daeah dan wakil kepala daerah secara perseorangan :


Memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan didukung paling rendah 3% (untuk jumlah penduduk > 1 juta).

  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Untuk keperluan penetapan syarat paling sedikit jumlah dukungan KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan paling sedikit  jumlah dukungan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan sebelum pendaftaran pasangan calon.
  • Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi  KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sedangkan persyaratan bakal pasangan calon adalah sebagai berikut :
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ssetia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan  kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh  lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran.
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang  secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
  •  Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri.
  • Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan  dalam jabatan yang sama.
  • Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Comments

 
Support : DIM Centre | EL KAMIL
Copyright © 2014. EL-KAMIL CENTRE
Jl. Kamarung No 27 Citeureup Kota CIMAHI 40512
Phone 082240002354