Selain diusulkan oleh partai politik, peserta PEMILU Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga dapat mengajukan diri secara perseorangan.
Berikut merupakan persyaratan pencalonan peserta pemilu kepala daeah dan wakil
kepala daerah secara perseorangan :
Memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan didukung paling
rendah 3% (untuk jumlah penduduk > 1 juta).
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Untuk keperluan penetapan syarat paling sedikit jumlah dukungan KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan paling sedikit jumlah dukungan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan sebelum pendaftaran pasangan calon.
- Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
persyaratan bakal pasangan calon adalah sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Ssetia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri.
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.